Monday, September 21, 2009

Platform Presiden 2009 (Artikel 3)

PERTANIAN

• Pemerintah menentukan tanah-tanah yang mutlak diperuntukkan lahan pertanian. Tanah-tanah ini tidak boleh dialihkan fungsinya. Badan Pertanahan Nasional membuat master plan khusus untuk lahan-lahan pertanian yang mutlak tidak boleh dialihkan fungsinya.

• Tanah yang sudah digarap sebagai lahan pertanian tidak boleh dialihkan fungsinya.

• Petani pemilik tanah tidak diperbolehkan menjual tanahnya kepada orang yang akan mengalihkan fungsinya menjadi tanah non pertanian.

• Tanah yang digarap oleh buruh tani dibeli paksa oleh pemerintah dengan formula yang cukup adil. Tanahnya dibiarkan digarap oleh buruh tani dengan bagi hasil yang secara drastis menguntungkan buruh tani. Tabungannya dapat dipakai untuk membeli tanah yang digarapnya dari pemerintah dengan harga yang sangat terjangkau.

• Masterplan tanah pertanian mencakup seluruh Indonesia, terutama di luar Jawa yang potensinya masih besar. Pembuatan masterplan ini, terutama yang menyangkut daerah-daerah terpencil di luar pulau Jawa adalah pekerjaan jangka panjang.

• Petani yang menggarap tanahnya sendiri, luas rata-ratanya jauh di bawah optimal, yaitu 0,3 hektar. Pemerintah harus melakukan landreform menyeluruh, agar petani pemilik ini dapat diperbesar pemilikannya dengan harga yang terjangkau.

Perhatian sangat serius dan penanganan sangat bersungguh-sungguh dalam bidang pertanian akan merupakan masalah hidup mati buat bangsa kita, karena harga pangan yang kecenderungannya akan terus meningkat. Ini terkait erat dengan kenyataan bahwa komoditi makanan bersaing dengan bahan bakar fosil yang semakin hari semakin berkurang / langka, karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharaui (non renewable)


TRANSMIGRASI
• Tanah subur dengan iklim kondusif untuk pertanian dan perkebunan yang tersebar di seluruh kepulauan masih sangat banyak yang belum dihuni atau penduduknya terlampau sedikit.

• Pemanfaatan tanah-tanah seperti ini tidak dapat dipisahkan dari transmigrasi. Transmigrasi yang sudah lama tidak terdengar lagi mulai digarap secara sungguh-sungguh dengan titik tolak dari apa saja yang sudah pernah dilakukan di masa lampau.

• Pola transmigrasi oleh pemerintah harus dilakukan secara profesional. Jangan segan-segan menggunakan jasa konsultan dari negara lain yang jelas-jelas mempunyai pengetahuan dan pengalaman.

• Transmigrasi tidak berarti hanya memindahkan penduduk. Prasarananya dibangun oleh pemerintah dengan pembiayaan oleh APBN. Pemerintah tidak boleh mendasarkan segala-galanya pada mekanisme pasar dan tidak boleh mempunyai pandangan bahwa barang dan jasa publik harus diserahkan kepada swasta yang keputusannya semata-mata didasarkan atas perhitungan untung rugi.

Terpusatnya segala-galanya di kota-kota besar, terutama di Jakarta 63 tahun setelah merdeka meunjukkan betapa tiadanya kemampuan atau keinginan atau visi bahwa di luar pulau Jawa potensi untuk kegiatan apa saja masih sangat besar, walaupun sudah banyak yang "dirampok".


INFRASTRUKTUR

Pemerintah menentukan infrastruktur yang merupakan barang publik yang mempunyai dampak strategis pada pembangunan semua sektor perekonomian. Karena itu penggunaannya harus gratis tanpa dipungut bayaran, dan dibiayai secara gotong royong melalui perolehan pajak.

Esensi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai satu bangsa bersama-sama secara gotong royong membangun barang dan jasa yang sangat berguna untuk kepentingan bersama, tetapi biayanya sangat besar, sehingga hanya mungkin dibangun secara gotong royong melalui perolehan pajak yang pen-tarifannya sudah disusun seadil mungkin.

Hal yang kedengarannya sangat normal ini di Indonesia perlu ditekankan dengan jelas, karena para ekonom mashab "Berkeley Mafia" mempunyai kecenderungan yang menjadi keyakinan, dan yang dihayatinya bagaikan agama, bahwa pemerintah harus sekecil mungkin dan seminimal mungkin ikut campur dalam produksi dan distribusi barang dan jasa apapun juga.

Itulah sebabnya begitu banyak BUMN strategis dijual kepada swasta, terutama swasta asing dengan harga sangat murah. Telekomunikasi, jasa pelabuhan laut, air bersih dan masih banyak lagi barang dan jasa publik sudah dinyatakan sebagai terbuka dan boleh menjadi obyek investor swasta dengan motif mencari laba. Maka rakyat harus membayar dengan tarif yang tingginya mencukupi untuk memberikan laba kepada investornya.

Karena pembangunan infrastruktur bukanlah pembangunan yang sifatnya komersial, dan sifatnya pengeluaran pemerintah dari anggaran pembangunan, pemerintah perlu merencanakan pengeluaran uangnya yang harus dibuat efektif sebagai stimulus kegairahan ekonomi, dengan menghitung multiplier effect-nya. Dalam hubungan ini, tanpa mengorbankan efisiensi, di mana mungkin, bagian-bagian yang dapat dikerjakan oleh tenaga manusia dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran. Para penganggur yang dapat diserap dalam pengeluaran (spending) pembangunan akan segera membelanjakan pendapatannya, karena mereka miskin. Pembelanjaan oleh mereka berarti pemompaan daya beli ke masyarakat yang mempunyai dampak positif untuk menggairahkan ekonomi, yang pada gilirannya menambah kesempatan kerja.

Karena itu, strategi pembelanjaan anggaran pembangunan tidak semata-mata didasarkan atas proyek-proyeknya an sich, tetapi juga memperhitungkan dampaknya pada pemompaan daya beli beserta dampak selanjutnya yang kita kenal dengan istilah multiplier effect.

JALAN RAYA BEBAS HAMBATAN

Jalan raya bebas hambatan (high way, free way, autobahn, snelweg) jelas termasuk infra struktur yang seyogyanya dibangun oleh pemerintah dengan pembiayaan APBN dan penggunaannya gratis (tanpa dipungut bayaran).

Jalan tol yang sudah ada dibeli oleh pemerintah. Pemerintah tetap mengenakan tol sampai hasil perolehan dari pembayaran tol sama dengan uang yang dikeluarkan untuk membeli jalan tol yang bersangkutan. Setelah itu, jalan tol digratiskan buat pemakainya.

Alasannya, jalan raya bebas hambatan sangat strategis untuk pembangunan ekonomi selanjutnya.

Karena sudah terlanjur keblingernya Tim Ekonomi dalam semua pemerintahan Indonesia sepanjang masa, semua jalan raya bebas hambatan dianggap sebagai barang dagangan yang harus mengembalikan investasinya, dan setelah itu memberikan laba yang sebesar-besarnya. Maka di Indonesia tidak dikenal istilah-istilah seperti yang lazim dipakai oleh semua negara di dunia seperti high way, free way, auto bahn, snelweg. Bangsa Indonesia sudah tercuci otaknya bahwa penggunaan jalan raya bebas hambatan yang mulus dan nyaman harus membayar dengan tarif yang cukup tinggi, sehingga sampai kapanpun pembayaran oleh para pemakai jalan itu senantiasa memberikan laba kepada pengusaha yang membangun jalan-jalan raya tersebut.

Apakah di negara lain tidak ada jalan tol? Ada, tetapi seluruhnya hanya 3%. Kita bisa merasakan sendiri bahwa di Eropa, AS, Australia, Malaysia, China dan praktis di semua negara, memakai jalan raya bebas hambatan tidak bayar. Untuk ruas-ruas tertentu memang membayar tol, tetapi jumlahnya sedikit sekali. Mengapa begitu? Karena jalan tol dianggap sebagai kemewahan, yang tanpa itu juga bisa menikmati jalan raya bebas hambatan yang mulus dan nyaman. Bahwa disediakan ruas-ruas tertentu, karena ingin memberikan pilihan kepada orang kaya supaya bisa lebih nikmat lagi, asalkan mau membayar untuk kenikmatan mewah yang tidak mempunyai dampak negatif untuk strategi pembangunan.

INFRASTRUKTUR LAINNYA

Irigasi, jembatan, air bersih, bandara, pelabuhan laut dan masih banyak lagi harus ditetapkan oleh pemerintah sebagai barang publik yang harus dimiliki, dibiayai dan dikelola oleh pemerintah untuk dipakai dengan gratis buat rakyatnya.

Maka semua kebijakan dan semua peraturan yang dikemukakan dalam Infra Struktur Summit I di bawah pimpinan Menko Aburizal Bakrie dan Infrastruktur Summit II di bawah pimpinan Menko Boediono harus dicabut kembali.

Harus diumumkan kepada dunia bahwa Indonesia sekarang dalam kebijakan infra struktur sudah menjadi negara normal seperti yang ada di negara-negara lain di manapun di dunia.

PENGANGGURAN

Bagaimana mengurangi pengangguran dengan program yang konkret dan jelas tidak mudah. Pengangguran terkait dengan banyak masalah di sektor-sektor lain.

Pengangguran dapat dikurangi apabila terjadi penciptaan lapangan kerja karena berdirinya perusahaan baru atau perluasan perusahaan yang ada. Dan perusahaan-perusahaan tersebut haruslah yang padat karya.

Dalam kebijakan investasi, pemerintah memberikan insentif yang jelas untuk investasi yang padat karya dengan ukuran yang jelas tentang apa yang diartikan dengan padat karya.

Berbagai komoditi yang diimpor, tetapi dengan mudah dapat dihasilkan di dalam negeri dibuat menarik buat investor dengan pemberian insentif oleh pemerintah. Tidak dapat dicerna dengan akal sehat bahwa Indonesia dengan tanah yang subur, iklim dan tenaga kerja yang melimpah masih mengimpor beras, gula, kacang kedelai, gandum, jagung, sapi, tepung telur, susu bubuk, makanan olahan, garam, singkong dan kacang tanah. Pernyataan ini mengemuka dalam perdebatan di Komisi XI DPR RI.

Di sektor pengeluaran pemerintah, terutama pengeluaran pembangunan fisik seperti infrastruktur, sebanyak mungkin dipakai metode yang padat karya. Walaupun kondisi keuangan negara sempit, pengeluarannya dibandingkan dengan sektor swasta masih lumayan. Maka ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin dalam mengurangi pengangguran.

Oleh Kwik Kian Gie

No comments: